TRIBUN-VIDEO.COM - Tika Herli, ibu muda yang bunuh ibu dan anak dihukum mati tahun penjara.
Pelaku merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang menjadi otak pembunuhan Poniah (31) dan anaknya Selvia (13 Tahun.
Riko dan JF adalah orang yang disewa Tika Herli untuk menghabisi Ponia dan Selvia.
Riko dan JF adalah orang yang disewa Tika Herli untuk menghabisi Ponia dan Selvia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pagar alam memutuskan Riko dan Tika dihukum mati sementara JF dihukum 10 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.
Hakim menilai para pelaku melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.
Seusai putusan tersebut, nenek korban yang bernama Ida (50) dan pihaknya merasa bersyuku dengan hukuman tersebut.
Pasalnya pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar pak," katanya. (Tribun-Video.com/GPS)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul PENGAKUAN Tika Herli: Ibu Muda yang Dihukum Mati Setelah Rencanakan Pembunuhan kepada Ibu dan Anak, https://pekanbaru.tribunnews.com/2019....
Tika Herli Wanita yang Bunuh Ibu dan Anak karena Masalah Utang, Sewa Pembunuh Bayaran camera iphone 8 plus apk | |
| 173 Likes | 173 Dislikes |
| 22,765 views views | 37.4K followers |
| News & Politics | Upload TimePublished on 21 Aug 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét